BEKASI -Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemusnahan terhadap 86,4 ton bawang bombai yang berasal dari Belanda.
Bawang bombai ini terbukti mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) setelah melalui serangkaian pemeriksaan di laboratorium karantina.
Kepala Barantin, Sahat Manaor Penggabean, menjelaskan bahwa komoditas dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 5 Februari 2025.
Setelah turun dari kapal, bawang bombai langsung dibawa ke balai laboratorium untuk diuji.
Hasilnya, ditemukan kandungan OPTK yang membahayakan tanaman di Indonesia.
Sahat mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu yang bisa merusak ekosistem pertanian di Tanah Air.