
Mahasiswa Kebidanan UNAR Padangsidimpuan Antusias Jalani UTS Berbasis CBT
PADANGSIDMPUAN Program Studi Diploma Tiga (D3) Kebidanan Fakultas Kesehatan Universitas Aufa Royhan (UNAR) menggelar Ujian Tengah Semest
PendidikanBITVONLINE.COM -Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengumumkan tarif listrik per kWh untuk bulan Maret 2025.
Tarif listrik ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, dengan penyesuaian yang dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, meskipun ada kemungkinan kenaikan tarif listrik berdasarkan parameter ekonomi tersebut, ESDM memutuskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan I 2025 akan tetap, yaitu sama dengan tarif yang berlaku pada Triwulan IV 2024.
Hal ini berarti, meskipun seharusnya ada kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik pada level yang sama demi menjaga kestabilan ekonomi bagi pelanggan non-subsidi.
Keputusan ini diumumkan melalui rilis resmi Kementerian ESDM pada 31 Desember 2024.
Untuk rincian tarif listrik yang berlaku pada Maret 2025, berikut adalah tarif per kWh bagi golongan pelanggan non-subsidi:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53
Namun, bagi pelanggan yang termasuk dalam golongan bersubsidi, tarif tetap tidak mengalami perubahan.
Berikut adalah tarif subsidi yang berlaku:
- Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Selain itu, perlu dicatat bahwa program diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah yang berakhir pada 28 Februari 2025, artinya pelanggan akan kembali membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku mulai Maret 2025.
Dengan berakhirnya program diskon, masyarakat dapat lebih memahami bahwa biaya listrik kembali pada tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan pemerintah, tanpa ada perubahan besar yang terjadi.
(km/a)
PADANGSIDMPUAN Program Studi Diploma Tiga (D3) Kebidanan Fakultas Kesehatan Universitas Aufa Royhan (UNAR) menggelar Ujian Tengah Semest
PendidikanMEDAN Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Area, Bobby Christian Halim ST, SH, MH atau akrab disapa Bobby Lim, menegaskan pentingnya figur Ket
PolitikJAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas di Reg
EkonomiKOTA JANTHO Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) menggelar kegiatan Hari Menanam Hutan Wakaf di kawasan Hutan Wakaf Jantho,
PariwisataSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih, menghadiri pelan
PemerintahanJEMBRANA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat langkah pencegahan rabies, mengingat Pulau Bali hingga kini masih berstatus
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Padangsidimpuan membuka posko pengaduan terkai
PolitikKOTA BEKASI Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial CK, terlapor kasus penganiayaan ter
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Wanita Syarikat Islam (WSI) Aceh menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman mantan Menteri PANRB, Dr. Azwar Ab
AgamaACEH BESAR Festival Anak Shaleh II Tahun 2025 resmi dibuka di Gampong Paya Tieng, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar pada Minggu
Agama