BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Harga Beras Melonjak? Satgas Pangan Polda Metro Janji Penindakan Tegas

Paul Antonio Hutapea - Sabtu, 01 Maret 2025 11:57 WIB
96 view
Harga Beras Melonjak? Satgas Pangan Polda Metro Janji Penindakan Tegas
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra IbrahimSatgas Pangan Polda Metro Jaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Satgas Pangan Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas pedagang nakal yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, saat melakukan pengecekan harga di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga:

Anggi menegaskan, pihaknya akan terus memantau harga dan stok pangan untuk memastikan tidak ada spekulan yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan lebih.

"Jika ada oknum yang mencoba mencari keuntungan lebih dengan cara melanggar HET, kami akan melakukan tindakan tegas. Namun, selama harga masih wajar dan masyarakat tidak melaporkan pelanggaran, kami akan memastikan stok pangan tetap aman," ujarnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Anggi mengungkapkan bahwa fokus utama Satgas Pangan adalah memastikan ketersediaan stok pangan dan harga yang wajar.

Pihaknya akan terus melakukan pengecekan di pasar tradisional di seluruh Jakarta, termasuk Pasar Induk Cipinang.

"Kami akan melakukan pengecekan rutin setiap hari, tidak hanya di Pasar Induk Cipinang, tetapi juga di pasar-pasar tradisional lainnya," jelasnya.

Selain itu, Anggi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pedagang yang menjual bahan pangan dengan harga yang tidak wajar.

"Jika ada laporan dari masyarakat mengenai harga yang tidak wajar, kami akan langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti," tambahnya.

Satgas Pangan juga mengingatkan bahwa pedagang yang kedapatan menjual bahan pangan di luar ketentuan HET dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran, pencabutan izin usaha, hingga jeratan pidana.

" Langkah penindakan hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kami akan dalami apakah niat pedagang tersebut memang untuk mencari keuntungan yang tidak wajar," ujar Anggi.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Tolak Laporan Peradi Bersatu Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Didorong ke Polda Metro Jaya
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Hindari Lima Titik Demo di Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba di PIK, 10,4 Kg Sabu Disita dari Apartemen Mewah
Polda Metro Jaya Bongkar Website Judi Online Scam, Tiga Admin Ditangkap di Jakarta dan Cikarang
Bocah 13 Tahun Diculik Tetangga, Disekap 4 Hari di Cijantung, Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru