Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
bitvonline.com-Bulan Ramadan menjadi momen yang penuh berkah dan kebersamaan bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Selama sebulan penuh, umat Muslim menjalankan ibadah puasa yang dimulai sejak fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu momen yang paling dinanti selama puasa adalah saat berbuka puasa, yang dalam bahasa Arab disebut iftar.
Namun, seringkali kita mendengar istilah takjil yang juga berkaitan dengan waktu berbuka.
Meski sering dianggap serupa, ternyata iftar dan takjil memiliki makna yang berbeda.
Apa Itu Iftar?
Iftar adalah istilah yang merujuk pada aktivitas berbuka puasa, yang dilakukan ketika waktu magrib tiba.
Kata iftar berasal dari bahasa Arab ifṭār, yang artinya "berbuka puasa", dan merupakan salah satu momen penting dalam ibadah puasa.
Setelah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sepanjang hari, umat Muslim akan mengakhiri puasa dengan berbuka puasa.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), iftar berarti "hal berbuka puasa".
Ini merupakan saat yang sangat dinanti, karena menandakan selesainya kewajiban menahan diri dalam berpuasa sepanjang hari.
Meski sering dianggap memiliki arti yang sama, iftar dan takjil memiliki makna yang berbeda. Takjil, menurut KBBI, berarti "mempercepat (dalam berbuka puasa)". Secara etimologi, kata takjil berasal dari bahasa Arab ta'jīl, yang berarti "penyegeraan".
Sebagai verba, takjil merujuk pada perbuatan menyegerakan berbuka puasa. Sedangkan sebagai nomina, takjil mengacu pada makanan atau minuman ringan yang dikonsumsi untuk membatalkan puasa sebelum makan besar.
Makanan ini biasanya berupa hidangan ringan seperti kolak, kurma, atau minuman manis yang dikonsumsi saat berbuka.
Dengan demikian, perbedaan utama antara iftar dan takjil adalah:
Iftar berarti berbuka puasa secara umum.
Takjil berarti menyegerakan berbuka puasa atau makanan ringan yang dikonsumsi saat berbuka.
Tradisi Iftar dan Takjil di Indonesia
Di Indonesia, tradisi iftar dan takjil telah menjadi bagian dari kegiatan khas selama bulan Ramadan.
Banyak masyarakat yang mengadakan acara buka puasa bersama (iftar jama'i) dengan keluarga, teman, atau kolega.
Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk kebersamaan tetapi juga sarana untuk mempererat tali silaturahmi.
Selain itu, terdapat juga tradisi berbagi takjil, di mana orang-orang memberikan makanan atau minuman ringan kepada mereka yang sedang berpuasa, terutama bagi mereka yang membutuhkan atau sedang dalam perjalanan.
Tradisi ini sering dilakukan oleh komunitas, masjid, ataupun individu yang ingin berbagi kebaikan selama bulan Ramadan.
Masyarakat juga sering mengisi waktu menunggu waktu berbuka dengan kegiatan yang disebut ngabuburit.
Aktivitas ini bisa berupa jalan-jalan, berburu takjil, atau mengikuti kajian keagamaan yang diselenggarakan di masjid atau tempat umum.
Doa Berbuka Puasa
Saat berbuka puasa, umat Muslim dianjurkan untuk membaca doa. Berikut adalah doa berbuka puasa yang bisa diamalkan:
Arab:
اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِينَ
Latin:
Allahummalakasumtu wabika aamantu wa'alarizqika afthortu birohmatikaya ar-hamarrahimin.
Artinya:
"Ya Allah, Dzat yang Maha Pemurah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rizki serta kasih sayang-Mu aku berbuka."
Meski iftar dan takjil sering digunakan dalam konteks yang sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Iftar adalah waktu berbuka puasa secara umum, sementara takjil merujuk pada makanan atau minuman ringan yang dikonsumsi untuk menyegerakan berbuka.
Semoga pemahaman ini menambah wawasan kita tentang tradisi berbuka puasa di bulan Ramadan. Selamat menjalankan ibadah puasa dengan penuh keberkahan!
(dc/n14)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN