BREAKING NEWS
Jumat, 27 Maret 2026

Menaker Yassierli: Aturan THR Untuk Pengemudi Ojol Ditargetkan Terbit Pekan Ini

- Selasa, 04 Maret 2025 10:09 WIB
Menaker Yassierli: Aturan THR Untuk Pengemudi Ojol Ditargetkan Terbit Pekan Ini
Ilustrasi Ojol
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) ditargetkan akan terbit pada pekan pertama Maret 2025.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera diumumkan.

"Sudah finalisasi, finalisasi. Insya Allah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini," ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV, Selasa (3/3/2025).

Aturan mengenai THR ini muncul setelah puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar pengemudi ojol mendapatkan hak THR yang diwajibkan oleh perusahaan aplikasi.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan berupa bahan pokok.

"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok.

(Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.

Lily juga menyoroti hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.

Menurutnya, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra, karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang bergantung pada aplikasi.

Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok aturan terkait THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Masyarakat dan para pengemudi ojol berharap keputusan tersebut dapat segera terealisasi untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru