BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Polda Metro Jaya Majukan Jam Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalkot Jadi 17.00 WIB Selama Ramadan

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 12:01 WIB
55 view
Polda Metro Jaya Majukan Jam Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalkot Jadi 17.00 WIB Selama Ramadan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Lalu LintasPolda Metro Jaya mengumumkan perubahan jam penggunaan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang) selama bulan Ramadan.

Mulai hari ini, Rabu (12/3/2024), pengendara di ruas tol ini diperbolehkan menggunakan bahu jalan mulai pukul 17.00 WIB, lebih awal dari sebelumnya yang dimulai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:

Kombes Latif Usman, Direktur Lalu LintasPolda Metro Jaya, menyampaikan bahwa kebijakan ini diubah setelah dilakukan evaluasi guna menyambut Ramadan, dengan mempertimbangkan pergeseran pola perjalanan masyarakat, terutama pada jam-jam sibuk.

Menurut Latif, perubahan waktu penggunaan bahu jalan hanya mengalami penyesuaian setengah jam lebih awal, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi waktu perjalanan.

Baca Juga:

"Setelah evaluasi, khususnya untuk menyambut Ramadan, kami memutuskan untuk memajukan penggunaan bahu jalan di sore hari, mulai pukul 17.00 WIB, karena pada jam tersebut kepadatan kendaraan menuju Cawang masih tinggi," ujar Latif saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat.

Dengan kebijakan ini, pengendara di ruas tol Semanggi-Cawang dapat mengurangi waktu tempuh yang semula memakan waktu hingga 20 menit.

Latif menyebutkan bahwa penggunaan bahu jalan ini dapat meningkatkan efektivitas kecepatan kendaraan, sehingga diharapkan mampu mengurai kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas, terutama pada jam-jam pulang kerja.

Sebelumnya, kebijakan diskresi penggunaan bahu jalan diberlakukan pada pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Kebijakan ini diterapkan sejak 24 Februari 2025 untuk mengatasi kemacetan parah di ruas Tol Dalam Kota, khususnya pada jam-jam sibuk.

Penggunaan bahu jalan tol hanya berlaku di ruas Tol Dalam Kota arah Cawang (Semanggi-Cawang) pada kilometer 7+500 hingga kilometer 1.

Kebijakan ini dinilai sangat membantu dalam mengurangi kepadatan kendaraan pada jam-jam pulang kerja.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Malam Hari, 30 Sepeda Motor Terjaring
Roy Suryo Tanggapi Santai Laporan Relawan Jokowi soal Ijazah Palsu: Kita Senyum Saja
Bareskrim Polri Tolak Laporan Peradi Bersatu Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Didorong ke Polda Metro Jaya
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kecelakaan Maut Truk Tangki CPO di Padang: Dua Anak Meninggal, Ibu dan Anak Luka Ringan
komentar
beritaTerbaru