Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Kemenkeu Tegaskan Tak Ganggu Independensi Pengawasan
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui
EKONOMI
MEDAN -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Posko ini diharapkan dapat mempermudah pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga, menjelaskan bahwa tujuan pembentukan posko ini adalah untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumut mematuhi ketentuan pembayaran THR yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Posko Pengaduan THR ini akan beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025 dan tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota serta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
"Posko ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka," ujar Ismael dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Ismael berharap, dengan adanya posko pengaduan ini, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya dapat tetap terjamin.
Masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR dapat melakukannya secara online dengan memindai kode QR yang telah disiapkan di setiap spanduk Posko Pengaduan THR yang terpasang di perusahaan-perusahaan.
Ismael juga mengingatkan agar pengaduan yang disampaikan lengkap dengan informasi yang jelas, seperti nama, NIK, dan tidak bersifat iseng, karena laporan yang tidak lengkap atau tidak valid tidak akan diproses.
Selain itu, pekerja juga dapat menghubungi hotline WhatsApp Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252 untuk informasi lebih lanjut.
Berikut adalah daftar lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatera Utara:
- Pusat Layanan Posko THR: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Medan.
- Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P. Diponegoro No. 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H. Adam Malik No. 78, Kota Pematang Siantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No. 02 Kota Padangsidempuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No. 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Dengan adanya posko ini, Disnaker Sumut berharap dapat memberikan perlindungan kepada pekerja, memastikan hak mereka dipenuhi, dan menciptakan suasana Hari Raya yang penuh kebahagiaan tanpa ada kendala terkait THR.
(tb/a)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui
EKONOMI
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali memicu perdebatan soal prinsip kesetaraan hukum di Indo
NASIONAL
MEDAN Sebanyak tujuh calon haji asal Sumatera Utara (Sumut) menunda keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji 2026 karena kondisi kese
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menyerahkan program perlindungan sosial
NASIONAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, Polres Tanjung Jabung Timur menyiapkan pen
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus dugaan korupsi proyek p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Apel Komandan Satuan (Dansat) TNI Tahun 2026 yang digelar di Universitas Pertah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah k
POLITIK
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam tersebut ber
EKONOMI
JAKARTA PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Rakyat Indonesia mencatat kinerja positif pada kuartal I 2026 dengan membukukan l
EKONOMI