Ustad Awaluddin: Tiga Amalan Utama untuk Meraih Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir
MEDAN Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen paling dinanti umat Islam di 10 malam terakhir Ramadan. Mal
AGAMA
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, Titik Triwulan Tutik, memberikan catatan kritis terhadap revisi tiga RUU penting yang tengah dibahas, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.
Menurut Titik, RUU tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pengawasan, namun juga berisiko menambah kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan.
Titik memberikan perhatian khusus terhadap beberapa pasal dalam setiap RUU yang dinilai bermasalah. Berikut ini adalah catatan kritisnya:
RUU Kejaksaan Titik mengkritisi Pasal 30C huruf h dalam RUU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), meskipun kewenangan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Titik menilai bahwa pasal ini harus dihapuskan untuk menghindari ketidakpastian hukum.
RUU TNI Dalam RUU TNI, Titik menyoroti dua pasal utama. Pasal 47 ayat (2) yang membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, yang bisa mengingatkan pada masa Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru.
Selain itu, Pasal 53 ayat (1) yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI hingga 60 tahun bagi perwira, perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap fisik dan kapasitas personel di usia lanjut.
RUU Polri Titik menyoroti beberapa pasal dalam RUU Polri yang berpotensi menambah konflik kewenangan, seperti perluasan kewenangan penyadapan, pengawasan yang kurang tegas terhadap anggota Polri, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pasal-pasal yang memberikan peluang bagi Polri untuk berbisnis dan menjadikan mereka sebagai lembaga superbody juga menjadi perhatian.
Lebih lanjut, Titik mengingatkan bahwa meskipun ketiga RUU ini memberikan tambahan kewenangan kepada masing-masing institusi, RUU Polri tidak secara jelas mengatur mekanisme pengawasan yang tegas terhadap Polri. Dia menegaskan pentingnya memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat baik internal maupun eksternal untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Kesimpulan Secara keseluruhan, Titik berpendapat bahwa revisi terhadap RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada penambahan kewenangan, tetapi juga harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas dan terpadu.
Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan dan kewenangan berpotensi disalahgunakan.
(dc/n14)
MEDAN Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen paling dinanti umat Islam di 10 malam terakhir Ramadan. Mal
AGAMA
LEMBAR, NTB Upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai digagalkan jajaran TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Mata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan penyebab bencana ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah resmi melarang anakanak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini mendapat dukungan dari para psi
KESEHATAN
JAKARTA Senator Amerika Serikat Lindsey Graham mendorong Arab Saudi untuk ikut bergabung dengan serangan AS dan Israel terhadap Iran. Pe
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin peringatan Nuzulul Qur&039an tingkat nasional tahun 1447 H/2026 M di Istana Negara, Komplek
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 10 Maret 2026 Persoalan pintu air irigasi di Desa Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara yang sempat viral
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang musim mudik Lebaran 1447 H/2026 M, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurt
NASIONAL