Indonesia Belum Siap Ajarkan Bahasa Prancis dan Portugis di Sekolah, Ini Kata Pakar
SOLO Pakar linguistik Universitas Sebelas Maret (UNS), Miftah Nugroho, menilai Indonesia belum siap menerapkan pengajaran bahasa Prancis
PENDIDIKAN
BOGOR -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang diduga ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Keberadaan TPA tersebut telah meresahkan warga setempat karena pengelolaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebenarnya bukanlah TPA, melainkan tempat pemrosesan sampah sementara.
Namun, pihaknya menemukan bahwa pengelolaan tempat tersebut tidak memiliki izin resmi dan diduga beroperasi secara ilegal.
"Hasil dari aduan masyarakat terkait dengan pengelolaan bukan tempat pembuangan akhir, tempat pemrosesan sementara. Ini TPA yang tersinyalir diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada dan ilegal tanpa izin," ujar Gantara Lenggana saat ditemui pada Sabtu (15/3/2025).
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang papan peringatan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan PPNS Line yang dibantu oleh Satpol PP. TPA yang disegel diketahui dimiliki oleh perorangan atau pihak pribadi.
Pihak DLH juga memberikan sanksi berupa kewajiban untuk membersihkan lokasi tersebut dan segera mengurus perizinan yang sah untuk tempat pembuangan sampah.
Gantara menegaskan bahwa untuk bangunan yang tidak memiliki izin, sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan bertingkat, hingga pembongkaran.
"Jika tidak ada izin, mungkin ada peringatan 1, 2, 3, dan lalu dibongkar," tegas Gantara.
Selain itu, Gantara juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
Ia berharap agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam memilah dan membuang sampah dengan cara yang benar, sehingga tidak ada lagi tempat pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan.
"Mudah-mudahan ke depan, sampah ini bukan hanya tanggung jawab dinas, tetapi juga masyarakat. Masyarakat juga harus mengerti dan paham, begitu menghasilkan sampah, harus pilah dan pilih dulu, jangan tidak ada rasa tanggung jawabnya, hanya ingin bersih saja di rumah," pungkasnya.
(oz/n14)
SOLO Pakar linguistik Universitas Sebelas Maret (UNS), Miftah Nugroho, menilai Indonesia belum siap menerapkan pengajaran bahasa Prancis
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Momentum Idul Adha tidak sematamata dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan kurban. Lebih dari itu, umat Islam diajak un
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) kepada seluruh umat Buddha di Indon
NASIONAL
MAKKAH Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyatakan proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air akan dimula
AGAMA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu, 31 Mei 2026, terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan perd
EKONOMI
SORONG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan pemerintah terus berupaya memastikan seluruh ana
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang kerap bertanya mengapa seseorang tetap bertahan dalam aktivitas judi online (judol) meski telah mengalami kerugian
KESEHATAN
JAKARTA Firma riset pasar teknologi Counterpoint Research merilis daftar 10 smartphone terlaris di dunia selama kuartal pertama 2026. Ha
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi penerapan UndangUndang Nomor 20 Tahun
NASIONAL
OlehDony KarnoDI negeri yang begitu sering berbicara tentang persatuan, ada satu ironi yang diamdiam tumbuh seperti lumut di dinding keban
OPINI