Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diperpanjang.
Hal ini menyusul sejumlah kekhawatiran terkait risiko yang muncul dari perluasan jabatan sipil bagi militer yang diatur dalam RUU tersebut.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa proses pembahasan yang selama ini berlangsung telah menarik perhatian publik, dengan banyak kritik dan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, pembahasan RUU TNI harus lebih terbuka dan melibatkan diskusi yang lebih luas.
"Menurut kami, seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang, agar apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," ujar Atnike dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Komnas HAM juga telah menyampaikan catatan terkait risiko perluasan jabatan sipil bagi militer, yang dinilai dapat memengaruhi persoalan hak asasi manusia.
Atnike menambahkan bahwa jika RUU TNI disahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaan UU tersebut.
"Pembentukan undang-undang ini adalah kewenangan DPR dan Pemerintah, namun Komnas HAM sudah memberikan catatan bahwa akan ada risiko-risiko dari perluasan jabatan sipil bagi militer yang dapat berdampak pada persoalan HAM," lanjut Atnike.
Di sisi lain, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai bahwa proses pembahasan RUU TNI selama ini kurang transparan.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis pada HAM.
"Proses revisi Undang-Undang TNI ini kami nilai kurang transparan, yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM," ungkap Anis.
Komnas HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memastikan bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan transparansi.
Berikut rekomendasi tersebut:
Evaluasi Implementasi UU TNI 2004
Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI yang berlaku saat ini, termasuk audit komprehensif terhadap peran TNI dalam sistem pertahanan negara.
Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
RUU TNI harus disusun secara transparan dan inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Mencegah Kembalinya Dwifungsi TNI
Revisi UUTNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan, serta memperkuat supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara.
Kajian Perpanjangan Usia Pensiun
Usulan perpanjangan masa dinas prajurit perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan implikasi terhadap struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, dan efisiensi anggaran pertahanan.
Atnike berharap bahwa semua catatan dan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM dapat dipertimbangkan dengan serius dalam pembahasan lanjutan RUU TNI ini.
(dc/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.