
Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK: Agar Lebih Mudah Ditangkap di Mana Pun Berada
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah resmi dicabut oleh pemerintah. Lang
NasionalJAKARTA -Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang baru saja disahkan menjadi undang-undang, tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.
Budisatrio memastikan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi, melainkan bertujuan untuk menyesuaikan tugas TNI dengan dinamika kebutuhan strategis pertahanan nasional.
Dalam keterangannya di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), ia menyebut bahwa revisi ini bukanlah langkah mundur dalam reformasi TNI, melainkan langkah adaptasi terhadap ancaman dan tantangan pertahanan modern.
Baca Juga:
"Revisi ini memastikan supremasi sipil tetap terjaga. Tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil atau politik dengan militer. Kami juga memastikan bahwa fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR sesuai kewenangannya," tegas Budisatrio.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait substansi dari revisi UU TNI yang telah disahkan, dan menjelaskan bahwa substansi revisi sangat jauh dari kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi TNI.
Baca Juga:
"Tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi ini. Fraksi Gerindra menjamin revisi ini sejalan dengan semangat reformasi," katanya.
Budisatrio kemudian menjelaskan secara rinci beberapa perubahan yang terjadi dalam pasal-pasal UU TNI yang direvisi. Beberapa poin penting dari revisi ini antara lain:
Pasal 3 tentang kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara yang menegaskan bahwa TNI berada dalam Kementerian Pertahanan (Kemenhan), bukan di bawahnya, untuk menjaga otoritas TNI dalam aspek pertahanan, tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.
Pasal 7 tentang penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri dalam situasi darurat atau konflik bersenjata.
Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif TNI di lebih banyak kementerian/lembaga, dari 10 menjadi 15, dengan ketentuan bahwa prajurit aktif hanya dapat ditempatkan di lembaga-lembaga yang sudah diatur dalam UU ini.
Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang disesuaikan dengan praktik di banyak negara lain, untuk memastikan bahwa pengalaman dan keahlian prajurit tetap dapat dimanfaatkan dalam menjaga kedaulatan negara.
Budisatrio menambahkan, revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru, dan bukan untuk menggeser tugas Polri atau institusi penegak hukum lainnya.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah resmi dicabut oleh pemerintah. Lang
NasionalJAKARTA Kemacetan terjadi di sejumlah ruas tol yang mengarah ke Jakarta pada Rabu pagi. Berdasarkan laporan dari akun resmi X (Twitter) PT
NasionalJAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali merilis pembaruan harga pangan terbaru pada Rabu pagi. Sejumlah komoditas pangan strategis
EkonomiJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,12 secara tahunan (yearonyear/yoy) pada kuart
EkonomiMEDAN Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, industri fesyen mewah tetap menunjukkan ketangguhannya. Tas jutaan rupiah, jam
Sains & TeknologiJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu (6/8/2025).
NasionalSUMATERA UTARA Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara hari ini diprediksi akan didominasi oleh hujan ringan. Data terbaru menunjuk
NasionalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online sepanjang se
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig), Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform gim digita
Sains & TeknologiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penambahan kuota haji tahun 2024. Pada Selas
Hukum dan Kriminal