BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Kapolri Didesak Bongkar Sindikat Prostitusi Anak, Aktivis: Ini Kejahatan Luar Biasa!

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Maret 2025 15:55 WIB
Kapolri Didesak Bongkar Sindikat Prostitusi Anak, Aktivis: Ini Kejahatan Luar Biasa!
Sejumlah aktivitis perempuan dan anak serta tokoh agama berunjuk rasa secara damai di Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NUSA TENGGARA TIMUR -Sejumlah aktivis perempuan, tokoh agama, serta organisasi masyarakat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar sindikat prostitusi anak di wilayah tersebut.

Tuntutan ini muncul setelah terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Merry Kolimon, menyampaikan tuntutan ini usai aksi unjuk rasa damai di Mapolda NTT pada Jumat (21/3).

"Kami menuntut Kapolri untuk membongkar sindikat prostitusi anak di Kota Kupang dan NTT serta menyebutkan secara eksplisit sanksi untuk anggota Polri yang terlibat dalam prostitusi dan pornografi anak," tegas Merry Kolimon.

Lebih lanjut, pihaknya melihat adanya jaringan pedofil berskala global berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polda NTT.

Oleh karena itu, mereka menuntut agar Polri menghadirkan pemahaman tentang perlindungan anak sebagai bagian dari pendidikan dan pembinaan di institusi kepolisian.

Selain itu, mereka meminta dilakukan tes psikologi secara berkala bagi anggota Polri dan investigasi independen untuk melacak keterlibatan aparat hukum dalam prostitusi anak.

Mereka juga mendesak proses hukum yang transparan dan adil terhadap AKBP Fajar, mengingat kejahatan yang dilakukannya termasuk kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime).

Menurut mereka, pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis, tanpa impunitas, bahkan mempertimbangkan hukuman kebiri kimia sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka meminta Kapolri dan institusi Polri untuk meminta maaf secara kelembagaan kepada masyarakat NTT, serta membuka kembali kasus bunuh diri seorang anak korban pemerkosaan yang sebelumnya dipetieskan oleh AKBP Fajar saat menjabat Kapolres Sumba Timur.

Mereka juga menuntut larangan aplikasi Michat dan sejenisnya di Indonesia, karena terbukti menjadi medium utama dalam perdagangan anak dan akses pedofilia.

Polri juga diminta menjamin restitusi bagi seluruh korban, termasuk jaminan hidup, beasiswa hingga perguruan tinggi, serta pendampingan psikologis hingga mereka dewasa.

Lebih lanjut, mereka meminta Polri mengusut jaringan perdagangan narkoba di NTT, termasuk yang diduga digunakan oleh AKBP Fajar.

Selain itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti Polri, TNI, dan Kominfo didesak untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan siber serta membangun database terbuka bagi pelaku kekerasan seksual.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban, serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

Mereka juga mengusulkan penerapan pasal dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar pelaku mendapatkan hukuman berlapis.

"Maraknya prostitusi remaja dan banalitas perdagangan anak di Kupang harus menjadi tanggung jawab bersama untuk diselesaikan," tegas Merry Kolimon.

Pihaknya juga meminta Gubernur NTT menjadikan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak sebagai program prioritas dengan membangun fasilitas Rumah Aman serta tenaga profesional di seluruh kota/kabupaten di NTT.

Selain itu, edukasi terkait kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi materi wajib bagi perangkat daerah dan tokoh masyarakat.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru