BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Wamenkomdigi Respons Kasus Kepala Babi di Tempo: "Kebebasan Pers Harus Dilindungi"

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Maret 2025 16:40 WIB
Wamenkomdigi Respons Kasus Kepala Babi di Tempo: "Kebebasan Pers Harus Dilindungi"
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengomentari peristiwa teror berupa kiriman kepala babi yang dibungkus kardus dan diterima oleh kantor media Tempo.

Nezar menegaskan bahwa pemerintah mendukung kebebasan pers dan berharap setiap sengketa terkait pers dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai.

Baca Juga:

"Ya kita mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang," kata Nezar saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Nezar mengingatkan bahwa kebebasan pers sudah dijamin oleh Undang-Undang Pers, dan segala masalah yang berkaitan dengan pers harus diselesaikan berdasarkan ketentuan tersebut.

Baca Juga:

"Kebebasan pers kan dilindungi oleh Undang-Undang Pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan Undang-Undang Pers," lanjutnya.

Namun, Nezar tidak menjelaskan secara rinci langkah yang akan diambil pemerintah dalam menanggapi peristiwa ini.

Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan.

"Ya tergantung nanti penyidikannya gimana," ujarnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah paket yang berisi kepala babi dibungkus kardus diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025.

Pada Kamis (20/3/2025), wartawan Tempo, Cica, bersama rekannya Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, membuka kotak tersebut dan menemukan kepala babi yang sudah dalam kondisi mengenaskan, dengan kedua telinganya terpotong.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
LPSK Tegaskan Komitmen Perlindungan bagi Jurnalis yang Jadi Saksi atau Korban Ancaman
Sinergi Pemerintah dan Pemuda: GAMKI Sumut Siap Dukung Visi Pembangunan Sumut
DPR Dukung Larangan Game Roblox untuk Siswa, Ini Alasan dan Langkah Selanjutnya
Terdakwa Kasus Judi Online di Kemkominfo Akui Hanya Ikuti Perintah Atasan
Sidang TPPU Judi Online: Adriana Angela Tegaskan Tak Akan Seret Nama Budi Arie
Libur 18 Agustus 2025 Diumumkan Pemerintah, Pemko Pematangsiantar: Belum Ada Edaran Resmi
komentar
beritaTerbaru