Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR, saat ini masih dalam proses pengundangan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, naskah resmi UU tersebut masih belum dapat diakses oleh publik.
"Harap sabar, tunggu selesai diundangkan," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Supratman menambahkan bahwa pembahasan mengenai revisi UU TNI ini tidak dilakukan secara mendadak.
Menurutnya, revisi UU TNI sudah dimulai sejak tahun 2024 di DPR, namun sempat tertunda karena pemerintah belum menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diperlukan.
Ia menegaskan, "Jadi, kalau ada yang mengatakan pembahasan ini kilat, itu tidak benar. Ini sudah dimulai sejak periode sebelumnya."
Mengenai sosialisasi, Supratman menyampaikan bahwa DPR sudah melakukan komunikasi yang intens melalui berbagai saluran, baik itu melalui media sosial maupun komunikasi langsung dengan masyarakat.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.