JAKARTA -Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan tidak akan segera diunggah.
Ia mengungkapkan bahwa RUU tersebut akan dipublikasikan setelah diundangkan oleh pemerintah.
"Diunggah setelah diundangkan oleh pemerintah," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Sebagai langkah lebih lanjut, TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani UU TNI terlebih dahulu sebelum proses selanjutnya.
Setelah penandatanganan, UU ini akan dimasukkan ke dalam lembar negara, diberi nomor, dan akhirnya dipublikasikan.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh sejumlah menteri.