BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Kenapa Draf UU TNI Belum Diupload? Ini Penjelasan Anggota DPR

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 16:51 WIB
250 view
Kenapa Draf UU TNI Belum Diupload? Ini Penjelasan Anggota DPR
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan tidak akan segera diunggah.

Ia mengungkapkan bahwa RUU tersebut akan dipublikasikan setelah diundangkan oleh pemerintah.

Baca Juga:

"Diunggah setelah diundangkan oleh pemerintah," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Sebagai langkah lebih lanjut, TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani UU TNI terlebih dahulu sebelum proses selanjutnya.

Baca Juga:

Setelah penandatanganan, UU ini akan dimasukkan ke dalam lembar negara, diberi nomor, dan akhirnya dipublikasikan.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh sejumlah menteri.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa draf revisi UU TNI telah disampaikan kepada Koalisi Masyarakat Sipil.

Ia juga memastikan bahwa draf tersebut akan segera diunggah di laman resmi DPR RI untuk dapat diakses oleh publik.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Sertu Al Hadid Dipecat dan Divonis 10 Bulan Penjara
Rolex dari Prabowo untuk Timnas Indonesia: Erick Thohir Enggan Buka Suara
Satgas Yonif 741/GN Pos Delomil Tuntaskan Pembuatan Teras Rumah Warga di Perbatasan Belu
Kenaikan Gaji Hakim Diresmikan Prabowo, DPR: Saatnya Peradilan Jadi Benteng Keadilan yang Kuat
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
komentar
beritaTerbaru