BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

DPR Tekankan Pentingnya RUU P2MI untuk Lindungi Pekerja Migran dari TPPO dan Perbudakan Modern

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 17:19 WIB
DPR Tekankan Pentingnya RUU P2MI untuk Lindungi Pekerja Migran dari TPPO dan Perbudakan Modern
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Langkah ini dianggap krusial untuk menangani permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI), yang seringkali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Evita, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menyampaikan bahwa pekerja migran sering kali dieksploitasi oleh agen tenaga kerja ilegal, sehingga regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi mereka.

"RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Evita menegaskan bahwa TPPO yang kini sering dijumpai dalam bentuk perbudakan modern harus segera diatasi.

RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang makin melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk perdagangan manusia, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan bentuk kekerasan lainnya.

"RUU ini harus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi PMI, termasuk mekanisme bantuan hukum serta perlindungan bagi korban TPPO," jelasnya.

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah III ini berharap, dengan adanya RUU P2MI, pengawasan terhadap PMI yang berangkat ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang dapat diperketat, serta negara dapat memastikan keberangkatan PMI lebih aman dan terlindungi.

Evita juga mengungkapkan bahwa revisi ini menyarankan agar pemerintah melakukan pendataan PMI secara lebih sistematis di setiap negara tempat mereka bekerja.

Selain itu, RUU ini juga memberikan kesempatan bagi pekerja migran yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika mereka menjadi korban kekerasan.

Perubahan ini turut menghapus Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya tercantum dalam UU P2MI, dan menggantinya dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

RUU P2MI kini juga telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Evita menambahkan bahwa fraksinya juga mengusulkan agar RUU ini memberi sanksi yang lebih tegas terhadap pihak atau perusahaan yang merekrut PMI secara ilegal.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan perlindungan yang lebih baik, diharapkan RUU P2MI dapat memberikan kepastian dan perlindungan lebih besar bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru