AMSI Aceh Beri Penghargaan ke Kapolda Aceh atas Dukungan Ekosistem Pers Kondusif
BANDA ACEH Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh memberikan Piagam Penghargaan kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basya
NASIONAL
DEPOK -Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, mengaku menerima empat Surat Peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok pada awal Maret 2025.
Kejadian ini terjadi pasca-videonya yang mengungkapkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak viral di media sosial.
Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang kontraknya setelah video tersebut menarik perhatian publik.
Namun, pada tanggal 10 Maret 2025, Sandi kembali diterima bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.
Ironisnya, hanya dalam waktu singkat, ia menerima empat surat peringatan dari pihak berwenang.
Salah satu SP yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas tanpa izin pimpinan.
Sandi disebut mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada tanggal 18 Maret 2025.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sandi membantah dan menjelaskan bahwa ia hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
"Karena membantu teman pas kebakaran, mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," ungkapnya.
Selain masalah surat peringatan, Sandi juga mengungkapkan adanya kesulitan terkait lokasi kerja dan aturan apel.
Sandi mengklaim bahwa ia sempat meminta keringanan terkait transportasi menuju lokasi apel, namun tetap menerima SP meskipun sudah ada jaminan dari pihak Damkar Depok.
Lebih lanjut, Sandi menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota Damkar Depok.
Ia mengaku sempat diajak untuk bekerja sama agar tidak membahas masalah tersebut, dengan janji uang tambahan sebesar Rp500 ribu per bulan.
Namun, ia menolak tawaran tersebut. Sebagai konsekuensinya, Sandi mengaku tidak mendapatkan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gajinya yang sebelumnya Rp 3,4 juta kini hanya tercatat Rp 1,9 juta, dan ia tidak menerima THR.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dengan berbagai pihak meminta penjelasan dan kejelasan terkait kondisi internal di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.
(km/a)
BANDA ACEH Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh memberikan Piagam Penghargaan kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basya
NASIONAL
JAKARTA Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, angkat bi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan agar pemerintah menanggung seluruh iuran peserta BPJS Kesehatan di Indo
KESEHATAN
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu, 15 April 2026,
PERISTIWA
MEDAN Tim Search and Rescue (SAR) gabungan akhirnya menemukan Muhammad Riski, 16 tahun, remaja yang hanyut di Sungai Belawan, Kecamatan
PERISTIWA
JAKARTA Usulan kenaikan sekaligus penyamaan gaji guru menjadi Rp5 juta per bulan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana
PENDIDIKAN
MEDAN Program Rabu WalkIn Interview yang digagas Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan terbukti membantu pencari kerja me
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka peringatan Hari Jadi
PEMERINTAHAN
SOLO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo. Putusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons hasil survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menyebut sebagian besar peru
EKONOMI