BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Surat Viral Permintaan THR oleh Polsek Menteng Ternyata Palsu, Kapolsek Tegaskan Tidak Sah

Justin Nova - Senin, 24 Maret 2025 15:54 WIB
302 view
Surat Viral Permintaan THR oleh Polsek Menteng Ternyata Palsu, Kapolsek Tegaskan Tidak Sah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat dengan kop surat Polsek Metro Menteng yang berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Surat yang tertanggal 10 Maret 2025 tersebut mengatasnamakan sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan dan memohon partisipasi menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat tersebut tertulis, "Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat."

Menanggapi viralnya surat tersebut, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengklarifikasi bahwa surat itu bukanlah dokumen resmi dari Polsek Menteng.

Baca Juga:

"Kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek," tegas Rezha dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (24/3/2025).

Kapolsek juga menjelaskan bahwa seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik yang melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:

"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," jelasnya.

Pernyataan Kapolsek ini menjadi klarifikasi bagi publik bahwa surat yang beredar tersebut tidak sah dan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

(oz/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru