MEDAN -Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 masih beroperasi hingga 17 April mendatang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Ismael P. Sinaga, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait pembayaran THR.
"Sudah ada dua laporan yang masuk. Namun, untuk rincian lebih lanjut akan kami sampaikan selepas Lebaran," ujar Ismael, Rabu (26/3/2025) pagi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian aduan tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan komunikasi antara pekerja serta pemberi kerja.
"Pendekatan yang kami lakukan adalah pembinaan. Kami mengutamakan komunikasi antara penerima kerja dan pemberi kerja agar masalah bisa diselesaikan secara konstruktif," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ismael juga menegaskan bahwa pemberian THR bagi Pembantu Rumah Tangga (PRT) tidak termasuk dalam cakupan pengawasan Disnaker.
"Kalau PRT atau ART tidak masuk, karena pengawasan kami lebih kepada perusahaan," jelasnya.
Meski demikian, Ismael berharap para pemberi kerja tetap memberikan THR kepada PRT sebagai bentuk apresiasi dan untuk menambah kebahagiaan di momen Lebaran.
"Kami berharap idealnya pemberi kerja tetap memberikan THR kepada PRT atau ART agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan lebih baik," pungkasnya.