Rega Felix berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berpotensi melemahkan pengawasan terhadap BUMN.
Ia menilai penerapan business judgment rule (BJR) dalam undang-undang ini dapat membuka celah korupsi di tubuh BUMN.
Ia bahkan membandingkan situasi ini dengan skandal 1MDB di Malaysia serta kasus VOC di masa lalu.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang jelas, kebijakan yang ada dapat menimbulkan dampak besar terhadap tata kelola keuangan negara.
"Untuk apa di masa seperti ini bermimpi ala-ala VOC, besar dan berkuasa tetapi minim pengawasan. Atau, mungkin contoh di era saat ini jangan sampai menjadi skandal seperti 1MDB di Malaysia," ujar Rega Felix dalam permohonannya.
Selain itu, ia menyoroti kejanggalan dalam status pejabat BUMN yang menerima delegasi kewenangan langsung dari Presiden tetapi tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
"Bagaimana mungkin secara ketatanegaraan suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari Presiden, pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara?" katanya.
Ia meminta MK membatalkan pasal-pasal yang digugatnya karena dinilai berpotensi memperbesar risiko korupsi dalam pengelolaan BUMN.