Prabowo Kunjungi RSUD Bekasi, Jenguk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
BEKASI Presiden Prabowo Subianto mengunjungi RSUD Kota Bekasi untuk menjenguk korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Sela
PERISTIWA
JAKARTA -Pemerintah Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan tanah-tanah yang terbengkalai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam Pasal 6 PP 20/2021, objek penertiban kawasan terlantar mencakup berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan skala besar dan terpadu.
Pemerintah juga mencantumkan seluruh bentuk hak atas tanah sebagai objek penertiban, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, serta hak pengelolaan.
Tanah hak milik akan dianggap terlantar jika tidak dipergunakan dan dibiarkan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik sah.
Sementara itu, tanah dengan status hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan akan dikenai penertiban jika dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak penerbitan haknya.
Penertiban dilakukan melalui tiga tahapan, yakni evaluasi, peringatan, dan penetapan sebagai tanah terlantar.
Setelah dinyatakan sebagai tanah terlantar, pemilik wajib mengosongkan lahan dalam waktu maksimal 30 hari.
Jika tidak dipatuhi, seluruh benda yang ada di atas tanah tersebut akan dianggap sebagai aset yang diabaikan.
Namun, ada pengecualian bagi tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat serta tanah yang menjadi aset Bank Tanah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
(cb/a)
BEKASI Presiden Prabowo Subianto mengunjungi RSUD Kota Bekasi untuk menjenguk korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Sela
PERISTIWA
JAKARTA Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengusut kecelakaan kereta api yang melibatkan
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Toman, Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
ST. PETERSBURG Presiden Rusia, Vladimir Putin, menyatakan komitmennya untuk mendukung Iran di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik
INTERNASIONAL
HOUSTON Harga minyak dunia kembali menguat pada perdagangan awal pekan seiring meningkatnya perhatian pasar terhadap perkembangan geopol
EKONOMI
JAKARTA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bertemu Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia, Abdulla Salem AlDhaheri, dan menyepakati pemb
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih bergantung pada impor liquefied petroleum gas (LPG) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pemerintah mencatat k
EKONOMI
JAKARTA Dua pejabat ekonomi pemerintah menyampaikan pandangan berbeda terkait kondisi pasar modal Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Y
EKONOMI
JAKARTA Manajemen Green SM Indonesia akhirnya buka suara terkait insiden kecelakaan kereta antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasi
PERISTIWA