Kunjungi Korban KDRT di Medan, Maruli Siahaan Dorong Negara Hadir Lindungi Masyarakat Kecil
MEDAN Kepedulian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali ditunjukkan oleh Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pemerintah Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan tanah-tanah yang terbengkalai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam Pasal 6 PP 20/2021, objek penertiban kawasan terlantar mencakup berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan skala besar dan terpadu.
Pemerintah juga mencantumkan seluruh bentuk hak atas tanah sebagai objek penertiban, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, serta hak pengelolaan.
Tanah hak milik akan dianggap terlantar jika tidak dipergunakan dan dibiarkan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik sah.
Sementara itu, tanah dengan status hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan akan dikenai penertiban jika dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak penerbitan haknya.
Penertiban dilakukan melalui tiga tahapan, yakni evaluasi, peringatan, dan penetapan sebagai tanah terlantar.
Setelah dinyatakan sebagai tanah terlantar, pemilik wajib mengosongkan lahan dalam waktu maksimal 30 hari.
Jika tidak dipatuhi, seluruh benda yang ada di atas tanah tersebut akan dianggap sebagai aset yang diabaikan.
Namun, ada pengecualian bagi tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat serta tanah yang menjadi aset Bank Tanah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
(cb/a)
MEDAN Kepedulian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali ditunjukkan oleh Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi terjadi di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyusul penghentian operasional per
EKONOMI
SAMOSIR PT INALUM kembali menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Samosir sebagai bagian dari komit
EKONOMI
JAKARTA Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur kembali bertambah. Hingga Selasa (28/4/2026) pagi, terca
PERISTIWA
BEKASI Presiden Prabowo Subianto menjenguk langsung korban kecelakaan kereta api yang dirawat di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih banyaknya perlintasan sebidang kereta api yang belum tertata dengan baik di Indonesia,
PEMERINTAHAN
BEKASI Presiden Prabowo Subianto menyoroti insiden kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (28/4/2026). Kenaikan ini terjadi setelah
EKONOMI
JAKARTA Insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam, masih teru
NASIONAL
JAKARTA Nama layanan taksi listrik Green SM menjadi sorotan setelah salah satu unit armadanya diduga terlibat dalam insiden kecelakaan k
EKONOMI