MEDAN -Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 31 laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Laporan tersebut diterima hingga H-3 Lebaran, yang sebagian besar berkaitan dengan masalah pemberian THR yang tidak sesuai atau tidak diberikan sama sekali oleh perusahaan.
"Jenis laporannya bervariasi, ada yang tidak menerima THR sama sekali, dan ada juga yang merasa besaran THR yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Chandra dalam keterangannya pada Jumat (28/3/2025).
Dari 31 laporan yang masuk, beberapa di antaranya masuk dalam kewenangan Disnaker Kabupaten Deli Serdang, dan akan dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, hampir 100 persen laporan terkait THR dapat diselesaikan sebelum Lebaran," katanya.
Chandra juga menyebutkan bahwa pengaduan terkait THR hanya akan diterima hingga Lebaran.
Sementara itu, bagi laporan yang tidak dapat diselesaikan oleh Disnaker Kota Medan, akan diteruskan ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, Chandra menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk.
Meski demikian, Disnaker Kota Medan akan terus memantau masalah ini untuk memastikan tidak ada kendala yang muncul terkait pemberian BHR.
"Meski baru pertama kali dilakukan, sejauh ini belum ditemukan masalah terkait BHR. Kami tetap akan terus memantau agar semuanya berjalan lancar," tambahnya.
Dengan adanya perhatian dari Disnaker Kota Medan, diharapkan pemberian THR dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang.