BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

- Senin, 31 Maret 2025 15:36 WIB
KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024.

Batas waktu yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Keputusan perpanjangan ini diambil dengan mempertimbangkan periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berpotensi mempengaruhi kelancaran proses pelaporan oleh para penyelenggara negara.

Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa libur panjang dan cuti bersama terkait Idulfitri menjadi salah satu faktor yang mendasari keputusan ini.

"Batas akhir yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," ujar Budi dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (31/3/2025).

Dengan perpanjangan ini, KPK berharap para pejabat penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka secara tepat waktu.

KPK juga mengingatkan pentingnya ketepatan dan kelengkapan dalam pelaporan, mengingat LHKPN adalah alat transparansi yang vital dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah," tambah Budi.

KPK juga berharap, dengan adanya perpanjangan waktu ini, penyelenggara negara dapat lebih terdorong untuk mematuhi ketentuan pelaporan LHKPN, baik dari segi waktu maupun keakuratan datanya.

KPK juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh pimpinan dan satuan pengawas di masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tersebut.

(bs/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru