
Penjarah Pabrik Besi di Medan: 25 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Mantan TNI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengamankan total 37 orang dalam pengungkapan kasus penjarahan pabrik kaca di Jalan
Hukum dan KriminalJAKARTA - Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik akan disita oleh negara.
Isu ini muncul setelah sebuah video viral menyatakan bahwa semua sertifikat tanah harus dikonversi ke versi digital sebelum tahun 2026, jika tidak, aset tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa sertifikat tanah yang belum beralih ke versi elektronik tidak akan disita oleh pemerintah.
"Sertifikat tanah yang belum digital tidak akan disita. Itu adalah informasi yang salah.
Tujuan digitalisasi sertifikat tanah adalah untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah pengurusan dokumen, bukan untuk menyita tanah," ujar Nusron Wahid, dilansir Rabu (2/4/2025).
Menteri Nusron menjelaskan, digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk melindungi dokumen dari kerusakan atau kehilangan, terutama dalam kondisi bencana alam seperti banjir.
Sertifikat fisik yang hilang atau rusak akibat bencana dapat digantikan dengan versi digital yang tetap aman dan dapat diakses kapan saja.
"Jika terjadi bencana, seperti banjir, sertifikat tanah fisik bisa rusak atau hilang.
Namun, sertifikat dalam bentuk digital akan tetap aman dan bisa diakses untuk keperluan administrasi pertanahan," tambahnya.
Proses Konversi Anjuran, Bukan Kewajiban
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa konversi sertifikat analog ke digital adalah langkah perkembangan zaman yang bertujuan untuk mempermudah integrasi data.
Meskipun tidak ada kewajiban untuk melakukannya, pemerintah sangat menganjurkan masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah mereka, terutama yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, untuk menghindari risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik.
"Sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 sangat rentan terhadap kerusakan. Kami menganjurkan agar masyarakat segera mengonversi sertifikat mereka ke format digital untuk menjaga keamanannya," kata Nusron.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir dengan isu bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik akan disita.
Pemerintah hanya berupaya untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi pertanahan melalui digitalisasi sertifikat tanah.*
(bs/n14)
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengamankan total 37 orang dalam pengungkapan kasus penjarahan pabrik kaca di Jalan
Hukum dan KriminalROKAN HULU Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, turun langsung ke wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Roka
NasionalBEKASI Tim Nasional Thailand U23 resmi memastikan diri sebagai juara Grup C Piala AFF U23 2025 setelah menahan imbang Myanmar U23 den
OlahragaJAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan akan melawan jika dirinya dijadikan tersangka dalam k
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa seorang anggota kepolisian sebagai saksi dalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengarahkan agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 difo
EkonomiJAKARTA Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum mengungkapkan siapa sosok yang akan mengisi posisi Wakil Kepala Kepolisian Repub
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden
Hukum dan KriminalMANCHESTER Vokalis legendaris Oasis, Liam Gallagher, kembali mencuri perhatian publik. Kali ini bukan karena lagu atau aksinya di atas p
InternasionalBINJAI Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai tercatat menunggak pembayaran pajak untuk 332 unit kendaraan dinas. Tunggakan tersebut terungkap
Pemerintahan