BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Menteri Ara Rencanakan Perubahan Syarat Rumah Subsidi untuk Warga Bergaji di Atas Rp 7 Juta

Adelia Syafitri - Rabu, 02 April 2025 17:28 WIB
230 view
Menteri Ara Rencanakan Perubahan Syarat Rumah Subsidi untuk Warga Bergaji di Atas Rp 7 Juta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan rencana untuk membahas perubahan syarat penghasilan bagi warga yang berhak menerima rumah subsidi.

Rencana ini bertujuan untuk menjamin alokasi rumah subsidi yang lebih tepat sasaran, seiring dengan pesan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan program rumah subsidi dapat menjangkau lebih banyak rakyat.

Baca Juga:

Ara, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta juga akan dipertimbangkan untuk mendapatkan unit rumah subsidi.

Baca Juga:

Pembahasan terkait hal tersebut akan dilakukan bersama dengan Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) usai Lebaran 2025.

"Saat ini, kami akan melakukan penyesuaian agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses program rumah subsidi. Kami akan bicarakan bersama Bappenas dan BPS, mengingat BPS yang mengeluarkan data tersebut," ujar Ara setelah menghadiri acara open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Ara juga menambahkan bahwa program rumah subsidi bagi tenaga kesehatan (nakes), guru, dan nelayan sudah dalam tahap persiapan.

Untuk tenaga kesehatan, akan disiapkan sebanyak 30 ribu rumah subsidi, sementara guru akan mendapatkan kuota 20 ribu rumah.

Nelayan juga akan mendapatkan 20 ribu unit rumah subsidi. Selain itu, 1.000 rumah subsidi telah dialokasikan khusus untuk wartawan.

"Selain nakes, guru, dan nelayan, kami juga sudah mengalokasikan rumah subsidi untuk petani, buruh, dan tenaga migran, dengan total kuota mencapai 220 ribu unit rumah," tambahnya.

Ara memastikan bahwa program rumah subsidi ini akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah atau tidak memiliki slip gaji.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komarudin Watubun Sindir Kemendagri Soal Polemik 4 Pulau Aceh: "Kurang Kerjaan!"
Born to Rule: Prabowo, Sumitro, dan Takdir Sejarah
Menkes Usulkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil, Menanti Persetujuan Presiden Prabowo
Rolex dari Prabowo untuk Timnas Indonesia: Erick Thohir Enggan Buka Suara
Kenaikan Gaji Hakim Diresmikan Prabowo, DPR: Saatnya Peradilan Jadi Benteng Keadilan yang Kuat
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
komentar
beritaTerbaru