BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput di Indonesia Tanpa Surat Keterangan Kepolisian

- Kamis, 03 April 2025 15:18 WIB
Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput di Indonesia Tanpa Surat Keterangan Kepolisian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas peliputan di Indonesia tanpa perlu memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK).

Pernyataan ini disampaikan Kapolri untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai kewajiban jurnalis asing untuk memiliki SKK saat meliput di Indonesia.

"Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jenderal Listyo Sigit dalam wawancara (3/4/2025).

Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak pernah mewajibkan jurnalis asing untuk memiliki SKK. Menurutnya, SKK hanya diterbitkan berdasarkan permintaan dari penjamin, bukan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua jurnalis asing.

"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai. Karena dalam Perpol (peraturan polisi) tidak ada kata 'wajib', tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," lanjutnya.

Meskipun demikian, Kapolri memberikan kesempatan bagi jurnalis asing untuk mengajukan permohonan SKK jika mereka merasa perlu, terutama apabila mereka akan meliput di wilayah-wilayah rawan konflik, seperti Papua.

SKK tersebut juga bisa digunakan untuk mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian selama meliput di lokasi-lokasi tersebut.

Kapolri mengingatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap dijamin, asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku di negara ini.

(km/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru