Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklarifikasi aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 terkait penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing.
Polri menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib dan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa penerbitan SKK bukan merupakan keharusan bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.
"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dalam penerbitan SKK, pihak yang berhubungan langsung dengan Polri adalah penjamin, bukan jurnalis asing atau warga negara asing (WNA).
"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata 'wajib' adalah tidak sesuai, karena dalam perpol tidak ada kata 'wajib'. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari pihak penjamin," tambahnya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik aturan dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025.
Ketua YLBHI, M. Isnur, menilai bahwa kepolisian tidak berwenang dalam mengatur dan memberikan izin bagi jurnalis, termasuk jurnalis asing.
Menurutnya, pengaturan mengenai izin bagi jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 yang mengatur tata cara memperoleh izin bagi lembaga penyiaran asing yang melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN