BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Aturan Baru Jurnalis Asing di Indonesia: Polri Sebut SKK Tidak Wajib, YLBHI Tuding Langgar Kebebasan Pers

Adelia Syafitri - Kamis, 03 April 2025 19:32 WIB
439 view
Aturan Baru Jurnalis Asing di Indonesia: Polri Sebut SKK Tidak Wajib, YLBHI Tuding Langgar Kebebasan Pers
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Perizinan kegiatan kerja-kerja pers dan jurnalis asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Menkomdigi). Pengaturan terkait pers asing juga telah diatur dalam UU Pers, di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi perwakilan dari komunitas pers dan masyarakat sipil," tegas Isnur.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Baca Juga:

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa penerbitan SKK ditujukan bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Sejumlah pihak menilai aturan ini dapat membatasi kebebasan pers bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.

Baca Juga:

Namun, Polri memastikan bahwa SKK bukan merupakan syarat wajib, melainkan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru