BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Aturan Baru Jurnalis Asing di Indonesia: Polri Sebut SKK Tidak Wajib, YLBHI Tuding Langgar Kebebasan Pers

Adelia Syafitri - Kamis, 03 April 2025 19:32 WIB
438 view
Aturan Baru Jurnalis Asing di Indonesia: Polri Sebut SKK Tidak Wajib, YLBHI Tuding Langgar Kebebasan Pers
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklarifikasi aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 terkait penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing.

Polri menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib dan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin.

Baca Juga:

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa penerbitan SKK bukan merupakan keharusan bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.

"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa dalam penerbitan SKK, pihak yang berhubungan langsung dengan Polri adalah penjamin, bukan jurnalis asing atau warga negara asing (WNA).

"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata 'wajib' adalah tidak sesuai, karena dalam perpol tidak ada kata 'wajib'. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari pihak penjamin," tambahnya.

YLBHI Kritik Aturan SKK

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik aturan dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025.

Ketua YLBHI, M. Isnur, menilai bahwa kepolisian tidak berwenang dalam mengatur dan memberikan izin bagi jurnalis, termasuk jurnalis asing.

Menurutnya, pengaturan mengenai izin bagi jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 yang mengatur tata cara memperoleh izin bagi lembaga penyiaran asing yang melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.

"Perizinan kegiatan kerja-kerja pers dan jurnalis asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Menkomdigi). Pengaturan terkait pers asing juga telah diatur dalam UU Pers, di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi perwakilan dari komunitas pers dan masyarakat sipil," tegas Isnur.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa penerbitan SKK ditujukan bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Sejumlah pihak menilai aturan ini dapat membatasi kebebasan pers bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.

Namun, Polri memastikan bahwa SKK bukan merupakan syarat wajib, melainkan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru