BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Plang Kepemilikan Pemprov Sumut di Lapangan Mini Balige Ditolak Warga, Klaim Warisan Leluhur

Adelia Syafitri - Jumat, 04 April 2025 18:25 WIB
365 view
Plang Kepemilikan Pemprov Sumut di Lapangan Mini Balige Ditolak Warga, Klaim Warisan Leluhur
Plang yang didirikan oleh Pemprov Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALIGE -Pemasangan plang kepemilikan tanah oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di Lapangan Mini, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menuai penolakan keras dari warga setempat.

Penolakan tersebut datang dari Jaya Napitupulu, yang mengaku sebagai keturunan Oppung Ujuan Napitupulu, pemilik sah lahan yang dipasangi plang oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Baca Juga:

"Tindakan mereka jelas saya tolak, mengapa semena-mena memasang plang tersebut tanpa mendapat persetujuan dari kami sebagai pemilik tanah yang sah," ujar Jaya Napitupulu, didampingi istrinya, Desima Gultom, Jumat (4/4/2025).

Lurah Sangkarnihuta, Masta Ayomi Napitupulu, yang telah menjabat selama 12 tahun, juga menegaskan bahwa sejauh ini belum pernah ada permohonan resmi terkait pengurusan sertifikat atau pengukuran batas tanah untuk Lapangan Mini tersebut.

Baca Juga:

"Selama saya menjabat sebagai lurah, belum pernah ada yang meminta tanda tangan kepengurusan sertifikat serta pengukuran tapal batas lahan di Lapangan Mini," jelasnya.

Sementara itu, Analis Mutu Pendidikan Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemprov Sumut yang telah memiliki dokumen resmi sejak tahun 1975.

Menurutnya, tanah itu telah dilakukan ganti rugi sebesar Rp500 pada masa itu.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemprov Sumut berwenang mengelola pendidikan menengah, termasuk SMA Negeri 2 Balige. Maka kami perintahkan kepala sekolah beserta jajaran dan yayasan untuk menjaga aset ini," kata Saut.

"Adanya klaim dari keluarga marga Napitupulu, itu hak mereka. Tinggal kita pastikan, apakah tanah yang mereka klaim beririsan atau tidak dengan aset yang tercatat di dokumen kami," tambahnya.

Pihak Disdik Sumut mengaku telah melakukan pengukuran ulang di lokasi dan mencocokkannya dengan dua sertifikat yang dimiliki.

Perseteruan kepemilikan lahan ini masih berpotensi berlanjut, mengingat belum ada titik temu antara klaim warga dan bukti administratif Pemprov.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sampan Terbalik Diterjang Angin Kencang, Satu Nelayan Samosir Hilang di Danau Toba
INALUM Tebar Kebahagiaan Iduladha, Salurkan 47 Hewan Kurban untuk Masyarakat!
Angin Kencang, Pelayaran Kapal Penumpang Tigaras–Simanindo di Danau Toba Dihentikan Sementara
Geobike Kaldera Toba 2025 Siap Digelar, Perkuat Revalidasi Green Card UNESCO
Pemprov Sumut Buka Seleksi Direksi dan Komisaris 3 BUMD, Ini Daftarnya!
INALUM Tebar 47 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial di Idul Adha 1446 H
komentar
beritaTerbaru