JAKARTA -Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan adanya 19 laporan dari pilot terkait gangguan balon udara liar selama masa Lebaran.
Balon udara yang diterbangkan secara bebas dan tidak sesuai aturan dinilai mengancam keselamatan penerbangan nasional.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa masyarakat wajib memahami aturan terkait penggunaan balon udara.
"Tanpa memahami aturan, menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," ujarnya dalam keterangan resmi Kemenhub, Jumat (4/4/2025).
Menurut Lukman, balon udara liar tidak hanya membahayakan pesawat dan penumpang, tetapi juga dapat jatuh ke pemukiman warga dan menyebabkan kebakaran atau pemadaman listrik jika menyentuh jaringan listrik.
AirNav Indonesia mencatat hingga 3 April 2025, sudah ada 19 laporan gangguan dari pilot akibat balon udara liar.
Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan banyaknya aktivitas masyarakat yang masih berlangsung pasca Lebaran.