Segerombolan OTK mendirikan plang kepemilikan di Lapangan Mini, Soposurung, Kabupaten Toba pada Jumat (4/4/2025). Hingga saat ini, plang tersebut masih berdiri kokoh di sudut lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TOBA -Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan, Dwi Ngai Sinaga, mengecam tindakan seorang pengacara bernama Mekar Sinurat yang dinilai bersikap arogan saat melakukan pendirian plang di kawasan Lapangan Mini, Toba, tanpa menunjukkan legal standing yang jelas.
Dwi menegaskan bahwa seorang pengacara seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi, terutama saat berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan.
"Saya sebagai Ketua Peradi Medan menyayangkan kejadian ini. Seorang pengacara harus jelas legal standing-nya. Apakah ia pemilik atau kuasa hukum. Kalau tidak bisa memperlihatkan surat kuasa, berarti dia bukan pengacara yang sah secara etis di lapangan," kata Dwi Ngai Sinaga, Sabtu (5/4/2025).
"Kalau ia datang dari yayasan, apa legal standing-nya di sana? Secara etika, ini sudah pelanggaran," tambahnya.
Lebih lanjut, Dwi meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyurati Dewan Kehormatan Peradi agar menindak oknum tersebut sesuai kode etik advokat.
Ia juga menyoroti tindakan pendirian plang tanpa dasar hukum sebagai bentuk penyerobotan tanah.
"Tak boleh ujuk-ujuk pasang plang tanpa ada alas hak. Ini bisa masuk ke ranah pidana sebagai dugaan penyerobotan," tegasnya.
Warga Lapangan Mini: "Ini Tindakan Arogan dan Tidak Etis"
Jaya Napitupulu, warga keturunan Oppung Ujuan Napitupulu yang mengklaim sebagai pemilik sah Lapangan Mini, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Mekar Sinurat saat pemasangan plang pada Jumat (4/4/2025).
"Saat saya minta surat kuasanya, dia malah menunjuk tulisan di plang dan bilang 'baca itu'. Ia juga menyuruh orang membabat rumput dan bilang 'jangan takut', ini jelas menunjukkan arogansi," ujar Jaya, Sabtu (5/4/2025).
Jaya juga mengungkap bahwa sebelumnya, Kadisdik Toba bahkan sempat meminta izin secara langsung kepadanya untuk menggunakan Lapangan Mini dalam sebuah acara resmi yang dihadiri bupati dan wakil bupati.
"Kalau memang milik Disdik Provsu, kenapa Kadisdik harus minta izin ke saya? Ini jadi pertanyaan besar," tambahnya.
Menurut Jaya, Mekar Sinurat juga sempat mendatangi Polsek Balige untuk meminta dukungan penggunaan Lapangan Mini sebagai lokasi ujian samapta Yayasan Tunas Bangsa Soposurung.
Namun, Jaya tetap menolak karena merasa proses tersebut tidak sesuai aturan dan tanpa dasar hukum yang sah.
"Saya tidak mau izinkan. Ini lahan kami, dan tiba-tiba ada plang tanpa surat kuasa atau kehadiran pemerintah. Ini bentuk penyerobotan," tegasnya.
Hari ini, Sabtu (5/4/2025), pihak Disdik Provsu bersama Mekar Sinurat menyambangi keluarga Jaya Napitupulu, namun pertemuan berakhir tanpa kesepakatan.