Wamenkeu Ungkap Strategi Tahan Defisit Meski Subsidi BBM Naik
JAKARTA Pemerintah memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terkendali di bawah 3 persen, meski harga
EKONOMI
JAKARTA -Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2025.
Dispensasi ini memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru, asalkan dilakukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025.
Mereka diberikan waktu untuk memperpanjang SIM pada tanggal 8 hingga 15 April 2025 tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik seperti proses penerbitan SIM baru.
Artinya, hari ini, Senin (7/4/2025), adalah batas akhir masa berlaku SIM yang masih masuk kategori dispensasi.
Proses perpanjangan baru bisa dilakukan mulai besok, Selasa (8/4).
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.
Syarat Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan)
- Hasil tes psikologi (bisa dilakukan online via ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM:
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi:
- SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
- SIM C, CI, CII: Rp 75.000
- SIM D, DI: Rp 30.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Jadi, pastikan untuk segera memperpanjang SIM Anda jika masa berlakunya habis selama libur Idulfitri, agar tidak perlu mengulang ujian dan mengurus SIM dari awal.
(d/a)
JAKARTA Pemerintah memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terkendali di bawah 3 persen, meski harga
EKONOMI
JAKARTA Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan perluasan kewenangan penyadapan dalam Rancangan UndangUndang (RU
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memproyeksikan sejumlah komoditas pangan strategis nasional akan mengalami surplus hingga
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah yang menembus level Rp17.100 per dolar Amerika Serikat dinilai masih berada dalam skenario yang telah disiapk
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada perdagangan Selasa, 7 April 2026, di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Mata uan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyambut kebijakan pemerintah yang memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsid
EKONOMI
PIDIE JAYA Universitas Muhammadiyah Aceh bekerja sama dengan Tim Puspanita Kulim Kedah, Malaysia, menyalurkan bantuan bagi siswa SD Muham
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyiapkan 28 armada udara untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutl
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Muzani, mendesak negaranegara yang terlibat konflik di Timur Tengah untuk segera me
INTERNASIONAL