
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616, meningkat Rp 224.994 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan harapan peningkatan UMP dapat membantu mendorong kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. “Penetapan ini juga didasarkan pada sidang pleno Dewan Pengupahan Aceh yang dilaksanakan pada 9 Desember 2024,” ungkap Akmil melalui pesan tertulis, Rabu (11/12/2024).Selain UMP, Safrizal juga mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu. Sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.737.526, sementara sektor pertambangan memiliki nilai tertinggi, yakni Rp 3.806.739. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 di seluruh wilayah Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki kebijakan UMK dan UMSK tersendiri.
Kebijakan UMP ini berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, khususnya di perusahaan menengah dan besar. Bagi perusahaan kecil serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), upah ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.Akmil menjelaskan bahwa pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan, dengan tetap menjadikan UMP sebagai batas minimum pembayaran. “Pengusaha tidak diperbolehkan membayar di bawah UMP atau UMSP Aceh 2025. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” tegasnya.Kepada perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMP dan UMSP, pemerintah menegaskan bahwa nominal gaji karyawan tidak boleh diturunkan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.“Kami mendorong perusahaan untuk terus menjaga kesejahteraan pekerja. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan akan ada keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha,” tambah Akmil.Penetapan kenaikan UMP dan UMSP di Aceh mendapat berbagai respons dari pekerja dan pelaku usaha. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, beberapa pengusaha kecil mengkhawatirkan kenaikan biaya operasional yang dapat memengaruhi profitabilitas mereka. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan