BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

UMP2025Aceh ,KesejahteraanPekerja ,UMSPertambangan

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 14:02 WIB
74 view
UMP2025Aceh ,KesejahteraanPekerja ,UMSPertambangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616, meningkat Rp 224.994 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan harapan peningkatan UMP dapat membantu mendorong kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. “Penetapan ini juga didasarkan pada sidang pleno Dewan Pengupahan Aceh yang dilaksanakan pada 9 Desember 2024,” ungkap Akmil melalui pesan tertulis, Rabu (11/12/2024).Selain UMP, Safrizal juga mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu. Sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.737.526, sementara sektor pertambangan memiliki nilai tertinggi, yakni Rp 3.806.739. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 di seluruh wilayah Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki kebijakan UMK dan UMSK tersendiri.

Kebijakan UMP ini berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, khususnya di perusahaan menengah dan besar. Bagi perusahaan kecil serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), upah ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.Akmil menjelaskan bahwa pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan, dengan tetap menjadikan UMP sebagai batas minimum pembayaran. “Pengusaha tidak diperbolehkan membayar di bawah UMP atau UMSP Aceh 2025. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” tegasnya.Kepada perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMP dan UMSP, pemerintah menegaskan bahwa nominal gaji karyawan tidak boleh diturunkan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.“Kami mendorong perusahaan untuk terus menjaga kesejahteraan pekerja. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan akan ada keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha,” tambah Akmil.Penetapan kenaikan UMP dan UMSP di Aceh mendapat berbagai respons dari pekerja dan pelaku usaha. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, beberapa pengusaha kecil mengkhawatirkan kenaikan biaya operasional yang dapat memengaruhi profitabilitas mereka. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru