INDRAMAYU -Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa Bupati IndramayuLucky Hakim telah meminta maaf terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bima Arya juga menegaskan bahwa Kemendagri akan segera memanggil Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan terkait kepergiannya ke luar negeri.
"Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung," kata Bima Arya pada Senin (7/4/2025).
Sebelumnya, Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu terkait perjalanan ke Jepang tersebut.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu," ujar Bima Arya.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Bima Arya juga menyampaikan bahwa ada sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan ini.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang tersebut mencakup pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota.