Komisi X DPR Dukung Larangan AI Instan di Sekolah, Siswa Tak Boleh Malas Mikir
JAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan kecerdasan
PENDIDIKAN
TAPSEL -Pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Dinas Kesehatan, terus menjadi sorotan publik.
Pengangkatan THL pasca diterbitkannya UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal ini mengarah pada potensi kerugian keuangan daerah, karena gaji yang dibayarkan dapat dianggap tidak sah.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan mengangkat sebanyak 596 Tenaga Harian Lepas yang tersebar di berbagai OPD dan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 279 THL bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mereka ditempatkan di beberapa rumah sakit dan puskesmas di wilayah tersebut, di antaranya 9 orang di Rumah Sakit Umum Sipirok, 66 orang di Rumah Sakit Umum Pintu Padang, serta sejumlah lainnya di berbagai Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Peneliti LSM Trisakti, Efendi, mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga medis baru ini sebagian besar ditempatkan di Rumah Sakit Umum Pintu Padang dan Puskesmas besar di Tapanuli Selatan.
Hal ini dinilai aneh karena rumah sakit dan puskesmas tersebut bukanlah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sebuah status yang seharusnya memerlukan dasar hukum yang jelas.
Efendi menambahkan bahwa belum ada peraturan daerah (Perda) tentang BLUD, yang mengindikasikan bahwa RSUD dan Puskesmas di Tapanuli Selatan belum dapat menjadi rujukan pasien.
Lebih lanjut, Efendi menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 96. Selain itu, dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66 menyebutkan bahwa status pegawai non-ASN, atau sebutan lainnya, harus segera diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024.
"Pertanyaannya adalah, apa urgensinya Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan merekrut tenaga honorer atau tenaga harian lepas ini? Padahal sudah ada dua aturan yang jelas melarangnya.
Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari kebijakan pejabat pemerintah daerah," ujar Efendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Trisakti juga menemukan dugaan adanya permintaan uang pelicin antara Rp 30.000.000 hingga Rp 40.000.000 dalam proses pengangkatan THL.
Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD yang berperan sebagai agen untuk memasukkan THL ke dalam berbagai instansi, termasuk Puskesmas Angkola Sangkunur, RSUD, dan puskesmas lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan, dr. Rudi Iskandar, M.Kes, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Suryadi, belum memberikan tanggapan terkait hal ini meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.*
JAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan kecerdasan
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa nilai tukar rupiah berada dalam kondisi hancur. Pernyataan terseb
EKONOMI
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara Hendra Cipta meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meninjau ulang kebijakan honor bagi Tenag
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai Iran merupakan bangsa Arya yang tidak mudah ditaklukkan, meski
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus melaksanakan evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meny
NASIONAL
JAKARTA Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberanta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka Sidang Paripurna Kabinet di Istana Merdeka, Jumat (13/3/2026), untuk memastikan mudik Lebaran 2
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus menyelidiki kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (19) yang jasadnya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia jauh dari yang disebut moratmarit. Pernyataan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL