BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Sumatera Selatan Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% Menjadi Rp 3.681.571

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 10:53 WIB
82 view
Sumatera Selatan Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% Menjadi Rp 3.681.571
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMSEL– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, atau sekitar Rp 224.697, menjadikannya Rp 3.681.571. Keputusan ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, pada Rabu (11/12/2024). Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 3.456.874 kini mengalami penyesuaian yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi tersebut.

Elen Setiadi menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP tersebut adalah hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Dalam pengumuman tersebut, Elen juga mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan pekerja.”Alhamdulillah, kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571,” ungkap Elen dalam kesempatan tersebut.Menurutnya, kenaikan ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus menandakan bahwa Sumsel memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional. Ia menambahkan, “Kita patut bersyukur, Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, bahkan ada yang di bawah itu seperti di Jawa Tengah.”

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tiga sektor utama yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Ketiga sektor tersebut adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin. Bagi pekerja di sektor-sektor ini, UMSP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.733.424.Elen Setiadi menegaskan bahwa besaran UMSP tersebut telah disesuaikan dengan karakteristik dan kontribusi dominan sektor-sektor tersebut di Sumsel. “Tiga sektor tersebut upahnya disesuaikan dengan karakteristik di sini. Sedangkan sektor yang lainnya mengikuti UMP,” jelasnya.Kenaikan UMP dan penetapan UMSP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dorongan bagi masyarakat Sumatera Selatan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama para pekerja yang berada di sektor-sektor yang turut dipengaruhi oleh perubahan ini.Dengan adanya penyesuaian ini, Pemprov Sumsel berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih baik serta meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Sumatera Selatan sebagai daerah yang ramah bagi investasi dan pengembangan sektor industri, sejalan dengan target pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Warga Meriahkan Fun Run 5K HUT Kodam I/BB ke-75 di Medan
Sekretaris BKKBN Ajak Wartawan Aktif Suarakan Isu Kependudukan, Dorong Pemanfaatan Data Riil
Musisi Muda Gustiwiw Meninggal Dunia, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka
Putra Mahkota Saudi: Israel Sengaja Seret AS ke Perang Lawan Iran
Perkelahian Berdarah di Arena Tajen Kintamani, Mantan Napi Nusa Kambangan Terlibat, Satu T3was
Gubernur Jabar Ungkap Bupati Pangandaran Menangis karena Tak Mampu Bayar Gaji Pegawai
komentar
beritaTerbaru