
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus,
Hukum dan KriminalBITVONLINE -Penggunaan palu oleh hakim dalam persidangan merupakan elemen yang ikonik dan memiliki makna penting dalam dunia hukum.
Palu tersebut bukan hanya simbol otoritas hakim di ruang sidang, tetapi juga penanda bahwa keputusan hukum telah dibuat dan harus dihormati. Namun, dari mana sebenarnya tradisi palu hakim ini berasal?
Menurut Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, tradisi penggunaan palu dalam persidangan berakar dari Inggris pada abad ke-17.
Pada masa itu, banyak terjadi sengketa hukum terkait dengan pembayaran denda. Hakim pada waktu itu terbiasa menggebrak meja dengan tangan sambil mengumumkan keputusan mengenai denda yang dikenakan. "Dulu abad 17 di Inggris itu ada beberapa sengketa terkait dengan soal pembayaran denda.
Nah, kemudian hakimnya itu terbiasa menggebrak meja ketika memutuskan denda itu, 'prok! Denda sekian,'" kata Djuyamto dalam wawancara , Kamis (27/2/2025).
Sebelum penggunaan tangan untuk mengetuk meja, juru sita pengadilan di Inggris akan berteriak "Gevel this sounded!". Istilah "gevel" ini, menurut Djuyamto, diyakini menjadi cikal bakal kata "gavel", yang dalam bahasa Inggris berarti palu sidang.
Namun, penggunaan tangan untuk mengetuk meja secara terus-menerus berpotensi menyebabkan rasa sakit pada tangan hakim, sehingga tradisi ini akhirnya beralih menggunakan palu kayu untuk memberikan ketukan yang lebih jelas dan simbolis. "Lama-lama kalau pakai tangan terus nanti sakit dan sebagainya akhirnya diganti ketukan palu," ujar Djuyamto.
Pengaruh penggunaan palu dalam sidang juga ditemukan di Amerika Serikat. Djuyamto menjelaskan bahwa Wakil Presiden Amerika Serikat pertama, John Adams, adalah orang yang pertama kali menggunakan palu saat memimpin rapat resmi.
Tradisi ini kemudian berkembang dan diterima di berbagai forum resmi, termasuk ruang sidang pengadilan.
Selain itu, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, penggunaan palu juga bisa ditelusuri kembali ke peradaban Yunani Kuno dan Romawi.
Dalam peradaban ini, banyak prinsip hukum universal yang lahir dan menjadi dasar sistem peradilan modern. "Penggunaan palu tersebut memberikan makna adanya otoritas dan kontrol dalam pengadilan," ujar Albert.
Di masa Yunani dan Romawi, hakim dianggap sebagai perwakilan Tuhan dan posisi mereka sangat dihormati.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus,
Hukum dan KriminalBATU BARA Tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi dinonaktifkan dari jabatannya
PemerintahanMEDAN Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kawasan kafe mewah memicu kontroversi. Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, meni
EkonomiMEDAN Sejumlah pimpinan serikat pekerja dan buruh di Sumatera Utara menyatakan penolakan terhadap seruan Ephorus Huria Kristen Batak Prot
EkonomiSUMUT Dua jemaah haji asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dilaporkan wafat di Tanah Suci, Arab Saudi. Dengan penambahan ini, total
AgamaDELI SERDANG Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar memimpin rapat koordinasi bersa
PendidikanDANAU TOBA Otoritas pelabuhan Danau Toba menghentikan sementara pelayaran Kapal Motor Penumpang (KMP) tradisional rute TigarasSimanindo,
PeristiwaJAKARTA Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Tony Wenas, mengimbau agar Indonesia bersikap hati
InternasionalOSAKA Timnas Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Timnas Jepang dalam laga pamungkas Grup C Kualifikasi Pi
OlahragaOleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman
Opini