Harga Emas Antam Naik Lagi, 1 Gram Tembus Rp2,675 Juta Hari Ini
JAKARTA Harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data resmi Butik Emas Logam Mulia (BELM) An
EKONOMI
JAKARTA -Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akan mengumumkan nasib pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen pada 15 April 2025.
Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui konferensi pers yang digelar oleh kementerian pekan depan.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, mengonfirmasi bahwa konferensi pers mengenai tukin akan dilaksanakan sekitar tanggal 15 April 2025. "Nanti akan ada konferensi pers dari kementerian terkait dengan tukin pada minggu depan sekitar tanggal 15 April 2025," ujar Togar Rabu (9/4/2025).
Perpres mengenai besaran tukin pegawai Kemendikti Saintek sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum tersedia di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Setneg.
"Dokumen yang beredar itu sepertinya adalah salinan Perpres, tetapi belum tertera di JDIH SetNeg," kata Togar.
Dalam salinan Perpres tersebut tercatat bahwa pencairan tukin pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen, akan mencakup beberapa kategori, seperti dosen yang bekerja di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
Untuk dosen dengan kelas atau level 17, besaran tukin yang diterima adalah Rp 33.240.000, sementara untuk kelas jabatan 1, besaran tukin adalah Rp 2.531.250.
Togar juga menambahkan bahwa pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek yang menerima tukin wajib melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, mengutip Pasal 10 dari salinan Perpres tersebut.
Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti). "Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," bunyi Pasal 12 dalam salinan Perpres tersebut.*
(km)
JAKARTA Harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data resmi Butik Emas Logam Mulia (BELM) An
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menghilangkan baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol Purn. Dharma Pongrekun, akhirnya buka suara terkait namanya ya
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti risiko tindak pidana korupsi dalam penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Nilai mata uang Iran, rial, terus merosot di tengah gelombang demonstrasi yang telah berlangsung lebih dari dua pekan. Pada Rabu
INTERNASIONAL
DEPOK Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Dalam paparannya, ia
KESEHATAN
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menjadi salah satu sumber pembiayaan utama bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
JAKARTA Aplikasi dompet digital DANA menyediakan sejumlah fitur yang memungkinkan pengguna memperoleh saldo tambahan tanpa transaksi ber
EKONOMI
MEDAN Malam 27 Rajab dianggap sebagai salah satu malam istimewa dalam Islam karena keterkaitannya dengan peristiwa Isra Mi&039raj Nabi
AGAMA
OlehNurul Fatta. DALAM negara demokrasi, partai politik semestinya berfungsi sebagai wadah artikulasi dan agregasi kepentingan warga negara
OPINI