Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Djoko Tjandra disebut pernah bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur," ujar Tessa, Rabu (9/4/2025).
Namun, KPK belum membeberkan detail kapan pertemuan itu berlangsung atau apa kaitannya langsung dengan dugaan suap PAW anggota DPR.
Tessa menyampaikan bahwa Djoko Tjandra disebut sempat meminta bantuan kepada Harun Masiku untuk mengurus sesuatu.
Namun, detail mengenai bentuk bantuan maupun aliran uang belum dapat disampaikan.
"Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.
Djoko Tjandra sendiri membantah mengenal Harun Masiku.
"Tidak, saya tidak kenal sama sekali," ucapnya singkat saat keluar dari Gedung KPK usai diperiksa.
Harun Masiku masih berstatus buron sejak 2020 dalam kasus suap senilai Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sejumlah pihak, termasuk Wahyu dan perantaranya, telah divonis penjara dan kini bebas.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Hasto tengah diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan dan diduga ikut memberi suap bersama Harun.
Djoko Tjandra sendiri bukan sosok baru dalam kasus besar. Ia merupakan eks terpidana kasus Cessie Bank Bali, surat jalan palsu, dan suap red notice Interpol serta fatwa MA, dengan total hukuman mencapai 9 tahun penjara.*
(dc)
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN