BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Viral Video Mobil Berpelat Dinas Kemhan Temui PSK, Begini Tanggapan Resmi Kemhan

Adelia Syafitri - Kamis, 10 April 2025 15:57 WIB
Viral Video Mobil Berpelat Dinas Kemhan Temui PSK, Begini Tanggapan Resmi Kemhan
Viral video mobil berplat dinas Kemhan tengah berada di pinggir jalan bersama wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mobil berpelat dinas Kemhan dalam sebuah kejadian yang viral di media sosial.

Mobil yang diduga digunakan untuk menemui seorang pekerja seks komersial (PSK) di pinggir jalan ternyata menggunakan pelat nomor yang sudah tidak berlaku.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas, menjelaskan bahwa pelat nomor tersebut sebelumnya digunakan oleh seorang pegawai Kemhan yang sudah pensiun dan mobil tersebut telah dijual secara online.

"Pelat nomor yang digunakan memang sebelumnya dipakai oleh pegawai Kemhan yang sudah pensiun dan sudah dijual," ungkap Frega dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Frega menambahkan, Kemhan telah melakukan penelusuran terkait video viral yang memperlihatkan mobil tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengemudi mobil tersebut bukan pegawai Kemhan.

Namun, identitas pengemudi masih belum terungkap, dan Kemhan berencana untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Frega menegaskan bahwa jika terbukti ada pegawai Kemhan yang terlibat, pihaknya akan memberikan sanksi administratif serta tindakan tegas sesuai dengan kebijakan pimpinan.

Kemhan juga menyatakan akan menindak pelanggaran serupa di masa depan, terutama yang melibatkan kendaraan dinas dalam kegiatan yang tidak etis.

Sementara itu, Kemhan juga menyoroti masalah penjualan pelat nomor dinas yang sering ditemukan di toko daring, dengan harga berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta.

Pihak Kemhan berencana melakukan penertiban untuk mencegah penyalahgunaan pelat dinas.*

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru