Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap Priguna Anugerah, seorang dokter anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Komnas HAM menyatakan bahwa pelaku harus dihukum dengan sanksi yang berat, mengingat profesinya sebagai tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada kelompok rentan.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku sangat penting dan harus dijalankan dengan penuh perhatian. "Kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," ujar Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Anis menambahkan bahwa karena dokter merupakan pihak yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dan perlindungan, maka seharusnya ada pemberatan hukuman bagi dokter yang melakukan pemerkosaan. "Para pihak (pelaku) itu mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," katanya.
Priguna Anugerah, yang sedang menjalani PPDS anestesi di Unpad, melakukan perbuatan tercela tersebut pada pertengahan Maret 2025 di sebuah ruangan di lantai 7 RSHS Bandung.
Pelaku melakukan aksi pemerkosaan dengan modus pemeriksaan darah, di mana ia meminta korban untuk menjalani pemeriksaan crossmatch, yang seharusnya dilakukan untuk mencocokkan golongan darah untuk transfusi kepada orang lain.
Pada saat itu, korban sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat dan membutuhkan transfusi darah. Korban yang dalam kondisi tidak sadar akibat prosedur medis tersebut menjadi korban pelecehan.
Setelah siuman, korban merasakan nyeri pada tangan dan area kemaluan, yang kemudian memicu laporan ke pihak berwajib. Hasil visum menunjukkan adanya cairan sperma di area kemaluan korban.
Pihak keluarga segera melapor ke Polda Jabar, yang akhirnya menangkap pelaku pada 23 Maret 2025. Polda Jabar menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk memberi efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.*
(km)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA