JAKARTA -Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan dukungannya terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang menolak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Willy, pernyataan Prabowo menunjukkan pemahaman mendalam terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai konstitusional.
"Konstitusi mana pun tidak pernah memberi hak bagi negara untuk mencabut hak hidup warga, apalagi tanpa dasar Undang-undang," tegas Willy saat diwawancarai awak media, Kamis (10/4/2025).
Willy menjelaskan bahwa meskipun korupsi sering dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), batasan atas istilah tersebut masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan.
"Untuk itulah kita perlu tetapkan batasannya. UU Tindak Pidana Korupsi terbaru pun tidak menyebut korupsi sebagai tindak pidana extraordinary," jelasnya.
Ia menekankan bahwa penerapan hukuman mati semestinya menjadi langkah paling akhir yang hanya diambil dalam kondisi sangat terbatas dengan dasar hukum yang kuat.
"Mengurangi HAM warga di mana pun harus dilakukan dengan aturan setingkat Undang-undang atas nama konstitusi," ujar Willy.
Lebih lanjut, Willy mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mendukung sikap Presiden Prabowo, yang dianggap selaras dengan semangat keadilan dan konstitusi.