BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Pemerintah Pangkas Regulasi PLTSa, Tarif Listrik Sampah Naik Jadi 20 Sen per kWh

Justin Nova - Jumat, 11 April 2025 15:19 WIB
122 view
Pemerintah Pangkas Regulasi PLTSa, Tarif Listrik Sampah Naik Jadi 20 Sen per kWh
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berencana memangkas regulasi dalam pembangunan sistem pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik.

Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses investasi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah.

Zulkifli Hasan menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik akan rampung dalam bulan ini atau selambat-lambatnya bulan depan.

Baca Juga:

"Bagaimana rantai pengelolaan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dipersingkat," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jumat (11/4/2025).

Revisi ini termasuk penyederhanaan perizinan yang awalnya melibatkan banyak lembaga, kini akan dipusatkan cukup melalui Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).

Baca Juga:

Pengusaha nantinya tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah di tingkat daerah.

Tarif listrik yang dihasilkan dari sampah juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 13,5 sen menjadi antara 18 hingga 20 sen per kWh. Selisih biaya akan disubsidi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

"Tarifnya kalau 13,5 sen memang sulit sekali. Karena gak cukup. Maka diusulkan tarif baru 19-20 sen dan prosedur perizinannya cukup satu pintu," tambah Zulkifli.

Langkah ini juga akan menggabungkan tiga Perpres terkait pengelolaan sampah menjadi satu regulasi utama. Ketiga regulasi tersebut adalah:

Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga

Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan PLTSa

Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bau Busuk di RDF Rorotan Jakarta Utara Menghilang, Warga Bersyukur
Pemkot Batam Siapkan Hadiah Rp 5 Juta Bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan?
DLH Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor
DLH Bogor Segel TPS Ilegal di Bantaran Kali Cileungsi, Berpotensi Penyebab Banjir
Zulkifli Hasan: Rapat Koordinasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Aturan Akan Disatukan untuk Percepatan
Pemerintah Gelontorkan Rp 1-2 Triliun Sebulan untuk MBG, Cakup 2,9 Juta Penerima
komentar
beritaTerbaru