Sekda Binjai Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Hilmi Firdausi di Masjid Al-Fatih
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Safari Ramadhan yang menghadirkan p
AGAMA
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Jumat (11/4/2025), hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Hasto tidak termasuk dalam asas ne bis in idem.
Putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, tidak otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain.
"Putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," ujar Hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan.
Hakim mengutip Pasal 76 KUHP yang menyatakan bahwa asas ne bis in idem hanya berlaku terhadap orang yang sama, meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama.
Oleh karena itu, menurut majelis hakim, proses hukum terhadap Hasto tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu, hakim menilai bahwa argumentasi Hasto dan kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara dan karenanya tidak relevan untuk dibahas dalam tahap eksepsi.
"Perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dengan putusan terdahulu tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," jelasnya.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Hasto dan tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus untuk terdakwa lain dan seharusnya tidak dapat diadili kembali dengan merujuk pada asas ne bis in idem.
Namun, dalil tersebut kini resmi ditolak oleh pengadilan.
Hasto menghormati putusan hakim dan menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya akan fokus pada pembuktian dakwaan jaksa terhadap dirinya.*
(dc)
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Safari Ramadhan yang menghadirkan p
AGAMA
BATUBARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan transparansi dan efektivit
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mengikuti rapat koordinasi penyerahan bantuan Kementerian Sosial Republik Indonesia bagi korban bencana hi
NASIONAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi Partai PAN, Irwan, memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan untuk berbagi kebaikan kepada masyar
NASIONAL
JAKARTA Dokter Richard Lee akhirnya ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) setelah mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan t
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., melakukan peletakan batu pe
PENDIDIKAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar peringatan Malam Nuzulul Qur&039an 1447 Hijriah di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat dan pelaku pasar modal untuk tidak panik menanggapi penurunan Indeks
EKONOMI
DENPASAR Ribuan pecalang dari seluruh desa adat Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denp
NASIONAL
JAKARTA Dunia musik Indonesia kembali berduka. Donny Fattah, salah seorang pendiri dan bassist band rock legendaris God Bless, meninggal
NASIONAL