Kenapa Mahasiswa Tak Diizinkan Demo di Bundaran HI? Ini Kata Polda Metro Jaya
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA
DENPASAR -Gubernur Bali Wayan Koster mengaku siap memenuhi undangan dari Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza untuk membahas polemik larangan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbahan plastik dengan ukuran di bawah 1 liter di wilayah Bali.
Meskipun jadwal pertemuan belum ditentukan, Koster menegaskan bahwa ia akan hadir dan memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan tersebut.
"Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan," ujar Koster saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih, sebagai langkah nyata pengurangan sampah plastik sekali pakai di Pulau Dewata.
Namun, larangan ini menuai protes dari pelaku industri air minum dalam kemasan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin).
Koster menyatakan bahwa sebagai kepala daerah, ia memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan peraturan sesuai dengan kebutuhan lokal tanpa harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Enggak perlu koordinasi, ini kewenangan kepala daerah," tegasnya.
Bahkan, ia memperingatkan bahwa pengusaha yang tetap memproduksi AMDK plastik ukuran kecil tidak akan diberikan izin usaha.
"Kalau keberatan kurang dari 1 liter, ya buat lebih dari itu. Keberatan aja, ya silakan, tetap akan jalan," tegas Koster.
Sementara itu, Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat menyatakan keprihatinannya terhadap larangan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan berdampak besar terhadap industri, lapangan kerja, serta sektor pariwisata Bali yang mengandalkan mobilitas tinggi dan akses cepat terhadap air minum.
Rachmat juga menambahkan bahwa mayoritas AMDK plastik di bawah 1 liter yang beredar saat ini telah ramah lingkungan, karena menggunakan bahan daur ulang dan kandungan plastik yang lebih tipis dibandingkan produk 10 tahun lalu.
"Secara nasional, lebih dari 70 persen produk AMDK sudah menggunakan bahan daur ulang," jelasnya.
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menyebut mayoritas siswa penerima program Makan Bergizi Grat
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa bom molotov di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BIMA Seorang anggota Polri berinisial HF ditangkap Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga terlibat dalam peredaran narkot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA yang diduga meliba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, turut melibatkan personel TNI. Kep
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan langkah baru dalam pembinaan kafilah Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ). Wali Kota Medan, Rico
PEMERINTAHAN