JAKARTA -Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), tidak tinggal diam atas tuduhan beredarnya ijazah palsu yang diduga dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seiring dengan menyebarnya berita hoaks ini, Jokowi menegaskan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi nama baiknya.
Pada Senin (14/4/2025), Jokowi menemui massa yang datang ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah, untuk menanyakan kebenaran soal ijazahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa ia tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya kepada siapa pun, termasuk massa yang datang dengan permintaan tersebut.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ke mereka," ujar Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) tidak memiliki kewenangan untuk memaksa dirinya memperlihatkan ijazah aslinya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum karena tuduhan ini telah mencemarkan nama baiknya.
"Fitnah ini sudah menyebar luas. Saya mempertimbangkan untuk membawa ini ke ranah hukum," ujarnya.
Terkait klaim bahwa UGM tidak dapat memberikan bukti yang cukup mengenai keaslian ijazahnya, Jokowi menjelaskan bahwa UGM sudah memberikan penjelasan terkait masalah ini.
UGM menegaskan bahwa hanya pemilik ijazah, dalam hal ini Jokowi, yang dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Sebagai bukti transparansi, Jokowi mengundang wartawan untuk melihat langsung ijazahnya yang dimiliki sejak dari SD hingga S1 di UGM.
Meskipun demikian, ia meminta agar tidak ada foto yang diambil selama pertemuan tersebut.
Selain itu, Jokowi menjelaskan bahwa saat kuliah dulu ia mengenakan kacamata karena mengalami rabun jauh.
Namun, setelah kacamatanya pecah, ia tidak mampu membeli pengganti.
Massa yang datang dipimpin oleh Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA, yang mengatakan bahwa mereka sudah mendatangi UGM untuk meminta bukti tetapi tidak memperoleh jawaban yang memadai.
Meski begitu, Rizal tetap bersikukuh untuk meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli.
Jokowi, melalui kuasa hukumnya Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa ijazahnya tidak akan diperlihatkan ke publik kecuali jika diminta oleh lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan.
Isu ini sebelumnya juga sudah dibawa ke pengadilan sebanyak tiga kali, dan Jokowi selalu memenangkan gugatan tersebut.
"Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," ujar Yakup dalam konferensi pers.*