
Universitas Terbuka: Pilihan Kuliah Online Terjangkau dan Fleksibel bagi Generasi Z
JAKARTA Kuliah bukan sekadar memperoleh pengetahuan, tetapi juga keterampilan yang membuka peluang kerja lebih luas. Hal inilah yang men
PendidikanBANDUNG -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Hal ini diputuskan dalam amar putusan perkara nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Dalam perkara tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung bertindak sebagai Tergugat I, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat II Intervensi.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Baca Juga:
Sertifikat Dinyatakan Batal, BPN Wajib Mencabut
Putusan PTUN menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 11/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kanwil Jabar yang terbit pada 19 Agustus 1999, dinyatakan batal demi hukum.
Baca Juga:
Tergugat diwajibkan untuk mencabut sertifikat tersebut serta menerbitkan dan memperpanjang sertifikat HGB atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai pihak yang sah.
Selain itu, majelis hakim menghukum Tergugat I dan II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 440.000,- secara tanggung renteng.
Pihak PLK dan SMAN 1 Bandung Merespons Hati-Hati
Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, menyatakan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Ia membuka opsi damai sebagai jalan terbaik.
"Masih ada proses hukum. Tapi menurut saya, berdamai adalah jalan terbaik," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (18/4).
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung menyatakan bahwa keputusan terkait langkah hukum berikutnya sepenuhnya menjadi wewenang Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Tim kuasa hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berikutnya, seperti banding," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Jabar, belum memberikan respons terhadap putusan ini.*
(kp/J006)
JAKARTA Kuliah bukan sekadar memperoleh pengetahuan, tetapi juga keterampilan yang membuka peluang kerja lebih luas. Hal inilah yang men
PendidikanJAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam rangka p
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Enam unit rumah dinas milik TNI di Perumahan Rindam I Bukit Barisan, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasar
PeristiwaJAKARTA Polemik terkait status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menjadi sorotan tajam terhadap kinerja peme
PemerintahanMEDAN Komando Daerah Militer (Kodam) I/BB diminta berlaku adil dan tidak menyakiti rakyat, terutama terhadap warga mitra usahanya. Ini b
Hukum dan KriminalBLITAR Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengawali kunjungan kerjanya di Kota Blitar, Jawa Timur, dengan berziarah ke makam Presi
PemerintahanJAKARTA Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menegaskan bahwa kemampuan berpikir kr
Sains & TeknologiMEDAN Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan tidak ditemukan bom dalam pesawat Saudia A
PeristiwaJAKARTA Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (18/6/2025). Berdasarkan data resmi dari laman Logam
EkonomiJAMBI Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sun
Peristiwa