MEDAN -Tim gabungan dari Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara bersama TNI dan Polri menggelar razia mendadak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, pada Sabtu (19/4/2025).
Dari razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan oleh warga binaan di dalam kamar hunian Blok Gajah Mada, tepatnya di kamar nomor 4/16, 2/1, dan 2/15.
"Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah benda terlarang yang disimpan oleh warga binaan di dalam kamar, di antaranya, 6 unit handphone, 1 unit kipas angin, 1 unit kompor gas portable, 1 unit alat memasak nasi, serta pisau, dan beberapa peralatan makan yang terbuat dari alumunium," ujar Koordinator Tim Keamanan dan Ketertiban Kanwil Ditjenpas Sumut, Herry Suhasmin, Minggu (20/4/2025).
Herry menjelaskan, razia ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan pusat sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran narkoba serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Rutan.